News  

Aktivitas Tambang Ilegal di Bonto Rita Diduga Ada Pembiaran, LSM TKP Desak Polisi dan DLH Tindak Tegas

Aktivitas tambang Ilegal di Kelurahan Bonto Rita

BANTAENG, violet-ibis-793403.hostingersite.com — Aktivitas tambang galian yang diduga ilegal di Kelurahan Bonto Rita, Kabupaten Bantaeng, terus beroperasi tanpa hambatan. Penambangan tersebut disebut telah berjalan lebih dari satu tahun, meski tanpa izin resmi.

Yang menjadi sorotan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang, baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Polres Bantaeng. Padahal, praktik tambang ilegal jelas melanggar hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin bisa dijerat pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, di Bantaeng, aktivitas tambang ilegal seolah mendapat pembiaran. Tidak ada penindakan, meski pelanggaran berlangsung terang-terangan di lapangan.

Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TKP, Abd Kahar, mengecam sikap pasif aparat dan instansi terkait. Ia menilai, pembiaran terhadap praktik tambang ilegal adalah bentuk kelalaian dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

“Seharusnya pihak terkait bersikap tegas tanpa pandang bulu. Undang-undangnya jelas, pelaku tambang ilegal harus diproses hukum dan dikenai sanksi pidana serta denda,” tegas Abd Kahar, Jumat (24/10/2025).

Selain soal izin, Kahar menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut. Ia menyebut, kegiatan galian di Bonto Rita menimbulkan polusi dan merusak tatanan lingkungan sekitar.

Tak hanya itu, aktivitas tambang juga mengganggu arus lalu lintas. Truk pengangkut material disebut sering keluar masuk tanpa pengamanan dan tanpa papan informasi di area tambang.

“Mobil pengangkut material keluar masuk tanpa rambu atau papan bicara. Ini berpotensi membahayakan pengguna jalan,” tambah Kahar.

Ia pun mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kapolres Bantaeng segera turun tangan. Menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki wewenang penuh untuk menghentikan operasi tambang yang diduga ilegal itu.

“Kami berharap DLH dan Polres Bantaeng segera menutup tambang tersebut dan menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kahar.