BANTAENG, violet-ibis-793403.hostingersite.com — Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil, menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang disebut terus bertambah karena lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Menurut Aidil, sejumlah merek rokok yang beredar di pasaran bahkan sama sekali tidak memiliki pita cukai. Ada pula yang disebut “semi ilegal”, yakni mempermainkan pita cukai dengan cara tidak sesuai ketentuan.
“Peredaran rokok ilegal di Bantaeng semakin hari semakin meningkat. Ini karena tidak adanya kepedulian dan pengawasan yang serius dari pihak terkait,” tegas Aidil.
Ia menilai kondisi ini terjadi akibat lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Bantaeng. Padahal, menurutnya, aturan mengenai sanksi bagi pelaku pelanggaran sudah sangat jelas.
Aidil mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54, yang mengatur bahwa pelaku pelanggaran terkait cukai dapat dijatuhi hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sedikitnya dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Meskipun undang-undangnya jelas, sampai sekarang belum pernah ada operasi penindakan dari pihak Bea Cukai maupun aparat terkait Bantaeng,” ujarnya.
Aidil menyamakan dampak peredaran rokok ilegal dengan tindakan korupsi. Menurutnya, keduanya sama-sama merugikan negara secara finansial.
“Rokok ilegal ini merugikan negara, sama seperti pelaku korupsi. Bedanya, kalau koruptor ramai-ramai dikejar, pelaku rokok ilegal seolah dibiarkan,” katanya dengan nada kesal.
Ia juga menyoroti sejumlah titik yang disebut menjadi lokasi peredaran rokok ilegal di wilayah Bantaeng. Salah satunya berada di Dusun Kassi-Kassi, Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajukukang, tepat di jalur poros Banyorang.
“Tempat itu jadi salah satu lokasi yang kami temukan menjual rokok tanpa pita cukai secara bebas,” ungkap Aidil.
Menurut Aidil, sudah berulang kali menyampaikan laporan dan temuan di lapangan kepada pihak berwenang. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata yang dilakukan.
Aidil menegaskan, jika situasi ini terus dibiarkan tanpa langkah tegas dari aparat, pihaknya akan turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan penegakan hukum.
“Kalau Polres dan Satpol PP tidak segera bertindak, kami dari LSM TKP Bantaeng akan turun ke jalan. Ini bentuk kekecewaan kami terhadap lemahnya penegakan hukum di daerah,” tutup Aidil.

