BANTAENG, MELEKNEWS —
Personil Resmob Satreskrim Polres Bantaeng akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di Kampung Pa’bineang, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng beberapa waktu yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng , AKP Rudi mengatakan kalau penangkapan tersebut, setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Gajah, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Dengan di Back Up oleh Tim Resmob Polres Pinrang akhirnya 4 terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut dapat ditangkap pada Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 23.40 WITA.
“Ke-empat terduga pelaku penganiayaan ini kami tangkap tanpa melakukan perlawanan di Kabupaten Pinrang” ucap Kasat Selasa (4/7/2023).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/B/235/VI/SPKT/POLRES BANTAENG POLDA SULSEL pada tanggal 29 Juni 2023 pukul 08:36 Wita, Pelapor An. Ramlawati.
Keempat terduga pelaku ini sempat menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Polres Bantaeng.
Disebutkan Kasat, kalau terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan kematian kepada Korban dikarenakan
Pelaku yang berinisial M N dan kawan-kawan tidak terima sepupunya di ganggu.
Kasat menyampaikan kalau semua terduga pelaku penganiayaan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Pada saat penangkapan, kata Kasatreskrim tim Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam jenis badik, 2 lembar pakaian baju/celana (yang digunakan korban), 1 bilah pisau jenis (samurai) dan 1 buah ketapel.
Sebelumnya diberitakan, Tim Resmob bersama Satuan Intelkam Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus Penganiyaan yang mengakibatkan kematian yang terjadi di kampung Pa’bineang kelurahan Lamalaka, kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Rabu (18/6/2023) malam.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara menyebutkan kalau pelaku berinisial MN (17) warga Jalam Sungai Calendu, Kelurahan mallilingi, Kecamatan Bantaeng.
“Pelaku kami tangkap setelah mendapat informasi kalau berencana akan menyerahkan diri ke pihak kepolisian” ucapnya Jum’at (30/6/2023).
Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis Badik yang diduga digunakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap A.
Kapolres menjelaskan kalau dalam kasus penganiayaan tersebut pelaku MN juga ditemani oleh AJ yang saat ini sudah menjadi DPO.
Dijelaskan Kapolres kalau motif penganiayaan tersebut karena pelaku merasa jengkel kepada korban lagi bersama dengan Perempuan yang merupakan sepupunya yang berinisial L
“Pelaku jengkel karena korban lagi bersama dengan sepupu pelaku diatas mobil di jalur dua menuju kantor KPU Bantaeng bersama 2 temannya .A F dan M F aqila bin M yang saat ini menjadi saksi” jelasnya
Dikatakan Kapolres, Kalau Pelaku menikam korban sebanyak tiga kali dibagian belakang dan pinggang setelah itu Pelaku meninggalkan TKP bersama dengan L,. Y dan beberapa temannya
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk diproses lebih lanjut.
Korban Pembunuhan, Muhammad Adhi Aqsha Bin Asman sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu Bantaeng dan dinyatakan meninggal dunia Pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 01.13 Wita.
Sekitar pukul 02.05 jenazah almarhum Muhammad Adhi Aqsha Bin Asman dibawa ke rumah duka di Jalan Baji Areng Kelurahan Banyorang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.
Diketahui pula dalam penangkapan di Kabupaten Pinrang, tim Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam jenis badik, 2 lembar pakaian yang digunakan korban, sebilah pisau jenis samurai dan satu ketapel.
“Akibat perbuatannya tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Bantaeng dan di ancam dengan pasal 338 jo pasal 352 ayat 3 kuhp” Tutup Kasatreskrim Polres Bantaeng AKP Rudi pada hari Selasa (4/7/2023).

